Kita semua sudah dengar retorikanya. “Untuk melindungi perdamaian nasional.” “Mencegah penyebaran berita palsu.” Tapi ketika pemerintah Nigeria mendorong UU digital kontroversial ini, apa yang sebenarnya terjadi? Ruang redaksi kita makin sunyi, takut. Ini bukan lagi soal regulasi, tapi sebuah pembungkaman yang sistematis. Dan yang paling mengerikan, semua ini dikemas rapi sebagai ‘penjaga perdamaian’.
UU Digital Kontroversial: Bukan Perisai, Tapi Pedang
Mari kita jujur. Masalahnya bukan pada niat ‘melindungi’. Tapi pada kekuasaan absolut untuk menentukan apa yang ‘berbahaya’ dan apa yang ‘boleh’. UU ini memberi pemerintah kewenangan untuk membungkam kritik, memblokir situs, dan menarik berita yang dianggap ‘mengganggu ketertiban’. Tanpa proses pengadilan yang transparan. Itu namanya sensor, bukan penjagaan.
Kita lihat kasus terbaru. Portal berita yang memberitakan protes kenaikan harga BBM tiba-tiba diblokir dengan alasan ‘menghasut’. Tanpa peringatan. Tanpa dialog. Hanya sebuah email dingin dari regulator. Apakah ini yang disebut menjaga perdamaian? Atau justru mematikan denyut nadi demokrasi kita?
Bagaimana UU Ini Menjadi Senjata Mematikan Bagi Media Kita?
Ini bukan teori konspirasi. Ini sudah terjadi di depan mata.
- Pembredelan Berkedok ‘Penangguhan Sementara’. Sebuah media online independen melaporkan dugaan korupsi di proyek infrastruktur pemerintah. Dua hari kemudian, izin operasinya ‘ditangguhkan’ dengan alasan verifikasi data. Tidak ada batas waktu. Tidak ada kejelasan. Sebuah laporan dari Aliansi Jurnalis Nigeria mencatat setidaknya 15 kasus serupa dalam 6 bulan terakhir sejak UU ini digulirkan. Itu bukan kebetulan. Itu pola.
- Jerat Hukum yang Menjebak. Pasal karet tentang ‘berita palsu’ dan ‘ujaran kebencian’ sekarang bisa digunakan untuk menjerat jurnalis mana saja. Seorang reporter lapangan ditahan karena tweet-nya tentang kondisi pengungsi dinilai ‘dapat memicu ketidakpercayaan publik’. Ini jelas intimidasi. Ini membuat kita berpikir dua kali sebelum meliputi isu-isu sensitif. Dan itulah tujuannya.
- Pelecehan terhadap Sumber. Dengan dalih ‘menelusuri asal berita palsu’, pemerintah sekarang bisa memaksa media untuk membuka identitas sumber. Ini menghancurkan prinsip dasar jurnalisme: perlindungan sumber. Siapa yang akan berani bicara pada kita nanti? Ini memutus mata rantai informasi publik.
Kesalahan Fatal yang Harus Kita Hindari Sekarang Juga
Dalam situasi seperti ini, reaksi kita akan menentukan segalanya.
- Berdiam Diri dan Menunggu Giliran. Ini jebakan terbesar. Berpikir, “Wah, yang kena kan media sebelah. Kita aman-aman saja.” Itu keliru. Satu per satu, suara kita akan ditenggelamkan.
- Terlalu Takut sehingga Melakukan Self-Censorship. Ketika kita mulai menghapus kalimat tajam dari editorial, atau memilih untuk tidak meliput cerita tertentu karena takut, berarti kita sudah kalah. Kita sudah membiarkan mereka menang tanpa perlawanan.
- Berkutat pada Perdebatan Teknis UU-nya Saja. Perangnya bukan di ruang rapat parlemen lagi. Tapi di ruang redaksi, di lapangan, dan di pengadilan publik. Kita harus geser strategi.
Lalu, Apa yang Bisa Kita Lakukan? Tindakan Nyata, Bukan Hanya Keluhan.
Waktunya untuk bertindak lebih cerdas.
- Bentuk Koalisi Media yang Solid. Tidak ada media yang bisa melawan sendiri. Kita perlu bersatu, membuat pakta bersama bahwa jika satu diserang, yang lain akan membela. Bagun sistem komunikasi darurat untuk saling mengingatkan.
- Perkuat Jurnalisme Data dan Fakta. Mereka akan mencari celah untuk menyerang ‘akurasi’. Lawan dengan data yang tak terbantahkan. Setiap laporan investigasi harus disertai dokumen pendukung, rekaman, dan verifikasi berlapis. Buat mereka kesulitan mencari kesalahan.
- Lakukan Litigasi Strategis. Bawa setiap kasus pemblokiran dan penangkapan sewenang-wenang ke pengadilan. Manfaatkan pengacara yang paham hukum media. Kita harus memperjuangkannya di meja hijau, sekaligus mengedukasi publik tentang pentingnya kebebasan pers melalui setiap kasus yang kita angkat.
Intinya, UU digital kontroversial ini adalah ujian bagi kita semua. Apakah kita akan membiarkan demokrasi Nigeria dilumpuhkan dengan dalih ‘perdamaian’?
Mereka menyebutnya penjaga perdamaian. Kita tahu itu alat sensor. Masa depan kebebasan pers tidak akan ditentukan oleh UU yang represif, tapi oleh keberanian kita untuk menolak diam. Sekarang saatnya bersuara lebih lantang, sebelum suara itu sama sekali hilang.